Siapakah yang Harus Ditaati Terlebih Dahulu Antara Orangtua Atau Suamimu, Wahai Muslimah?

IKLAN

Karena Aku Wanita - Sering terjadi kasus, orangtua perempuan, baik bapak atau ibunya, menuntut kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berseberangan dengan keinginan suaminya sendiri.

Ini sering menjadi dilema dan masalah berat bagi sebagian wanita. Manakah hak lebih didahulukan antara hak orangtua dan suami, tatkala perempuan sudah menikah. Pada saat seperti ini, mana harus lebih didahulukan oleh seorang muslimah?

Apabila ketaatan kepada suami berseberangan dengan ketaatan kepada orangtua, dikutip dari muslimzone.com, maka bagi seorang perempuan (istri) muslimah, wajib mendahulukan ketaatan kepada suaminya.

Imam Ahmad Rahimahullah berkata, perempuan memiliki suami dan seorang ibu sedang sakit: 
Ketaatan kepada suaminya lebih wajib atas dirinya daripada mengurusi ibunya, kecuali jika suaminya mengizinkannya.” (Syarh Muntaha al-Iradat: 3/47)

Di dalam kitab Al-Inshaf (8/362),
“Seorang wanita tidak boleh mentaati kedua orangtuanya untuk berpisah dengan suaminya, tidak pula mengunjunginya dan semisalnya. Bahkan ketaatan kepada suaminya lebih wajib.”

Terdapat satu hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, sebagian ulama statusnya hasan, menguatkan hal ini.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, berkata: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Siapakah manusia paling besar haknya atas wanita?” Beliau menjawab: “Suaminya.”

Aku bertanya lagi, “Lalu siapa manusia yang paling besar haknya atas laki-laki?” Beliau menjawab, “ibunya.”
(HR. al-Hakim, namun hadits ini didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dhaif al-Targhib wa al-Tarhib, no. 1212, beliau mengingkari penghasanan hadits tersebut oleh al-Mundziri)

Dengan demikian maka, bagi perempuan haruslah lebih mendahulukan ketaatan kepada suami daripada ketaatan kepada kedua orang tuanya. Namun jika keduanya bisa ditunaikan secara sempurna dengan izin suaminya, maka itu yang lebih baik. Wallahu A’lam.

Sementara itu, Syekh Yusuf al- Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu’ashirah bahwa memang benar, taat kepada orang tua bagi seorang perempuan hukumnya wajib.

Tetapi, kewajiban tersebut dibatasi selama yang bersangkutan belum menikah. Bila sudah berkeluarga, seorang istri diharuskan lebih mengutamakan taat kepada suami. Selama ke taatan itu masih berada di koridor syariat dan tak melanggar perintah agama.

Oleh karena itu, imbuhnya, kedua orang tua tidak diperkenankan mengintervensi kehidupan rumah tangga putrinya. Termasuk memberikan perintah apa pun padanya. Bila hal itu terjadi, merupakan kesalahan besar.

Pasca menikah maka saat itu juga, anaknya telah me ma suki babak baru, bukan lagi di bawah tanggungan orang tua, melain kan menjadi tanggung jawab suami.

Meski demikian, kewajiban menaati suami bukan berarti harus memutus tali silaturahim kepada orang tua atau mendurhakai mereka. Seorang suami dituntut mampu menjaga hubungan baik antara istri dan keluarganya.

Hadist diriwayatkan Al-Hakim dan ditashih Al-Bazzar. 
Konon, Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah, hak siapakah harus diutamakan istri? Rasulullah menjawab, “(hak) suaminya.” Lalu, Aisyah kembali bertanya, sedang kan bagi suami hak siapakah yang lebih utama? Beliau menjawab, “(Hak) ibunya.”






Sumber  : 8kabar.blogspot.com