Jangan Mengaku Taat Pada Suami, Jika Belum Melakukan Ini

IKLAN


Karena Aku WanitaSeorang istri wajib izin terlebih dahulu sebelum pergi keluar rumah. Ia juga wajib merendahkan suara, menjaga pandangan, menjaga tangan dari kejahatan. Dan ia pun wajib menjaga mulutnya dari perkataan kotor.

Sebagai seorang istri, dalam berumah tangga, posisinya berada di belakang suami. Itu menandakan bahwa ialah dijadikan sebagai makmum dalam keluarga. Dan tugas menjadi seorang makmum ialah menaati imamnya. Apa yang diperintahkan oleh seorang imam maka harus diikuti.

Inilah yang kita kenal sebagai taat pada suami. Apakah hal ini sudah Anda lakukan? Jika ya, apakah hal lain yang menjadi kewajiban Anda sudah Anda penuhi pula?

Seorang istri memiliki kewajiban untuk tetap berada dalam di dalam rumahnya. Kalau pun ia ingin keluar rumah, maka harus dengan sepengatahuan suami. Dengan kata lain, ia harus meminta izin terlebih dahulu terhadap suaminya.

Selain itu, seorang istri wajib menahan pandangan dan merendahkan suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan dan menjaga mulutnya dari perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua suaminya atau sanak keluarganya.

Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah SWT, “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu,” (QS. Al-Ahzab: 33).
Firman Allah SWT, “Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. Al-Ahzab: 32).
Firman Allah SWT, “Allah tidak menyukai ucapan buruk,” (QS. An-Nisa’: 148).
Firman Allah SWT, “Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya , kecuali yang (biasa) nampak daripadanya’,” (QS. An-Nur: 31).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Wanita (istri) terbaik jika engkau melihat kepadanya, ia menyenangkanmu. Jika engkau menyuruhnya, ia taat kepadamu. Jika engkau pergi darinya, ia menjagamu dengan menjaga dirinya dan menjaga hartamu,” (Diriwayatkan Muslim dan Ahmad).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kalian jangan melarang wanita-wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah. Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid, engkau jangan melarangnya,” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi). []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah



sumber : islampos.com