Karena Aku Wanita - SEBAGAI orang tua, tentu kita pernah kesal kepada anak kita. Bukan hanya kesal, tapi juga marah. Tetapi sebagai seorang Muslim, kita punya batasan bagaimana kita meluapkan kekesalan kita kepada anak.
Misalnya, ketika memberikan hukuman, Islam sudah mengatur bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar ketika marah pada anak. Berikut di antaranya:
1. Memukul wajah
Rasulullah SAW melarang memukul muka berdasarkan sabda Baginda yang artinya, “Jika salah seorang dari kamu memukul, maka hendaknya dia menghindari (memukul) wajah.”
2. Menampakkan kemarahan yang sangat
Ini juga dilarang karena bertentangan dengan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya dia berkelahi, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.”
3. Memukul di dalam keadaan sangat marah
Dari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “(Suatu hari) aku memukul budakku (yang masih kecil) dengan cemeti, maka aku mendengar suara (teguran) dari belakangku, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi, aku tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan (yang sangat). Ketika pemilik suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah Rasulullah SAW dan Baginda berkata, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk (menyiksa) kamu daripada apa yang kami siksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan memukul budak selamanya setelah (hari) ini.”
4. Bersikap terlalu keras dan kasar
Sikap ini jelas bertentangan dengan sifat lemah lembut yang diajarkan oleh Islam sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka dia akan terhalang dari mendapat kebaikan.”
5. Memukul dengan benda keras sehingga berbekas
Ini juga dilarang oleh Rasulullah SAW. Sekeras-kerasnya paling hanya gunakan rotan dan tidak boleh meninggalkan cedera dan bekas pada kulit. Menghukum dengan rotan dibolehkan dengan tujuan untuk memberikan peringatan kepada anak.
Misalnya, ketika memberikan hukuman, Islam sudah mengatur bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar ketika marah pada anak. Berikut di antaranya:
1. Memukul wajah
Rasulullah SAW melarang memukul muka berdasarkan sabda Baginda yang artinya, “Jika salah seorang dari kamu memukul, maka hendaknya dia menghindari (memukul) wajah.”
2. Menampakkan kemarahan yang sangat
Ini juga dilarang karena bertentangan dengan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya dia berkelahi, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.”
3. Memukul di dalam keadaan sangat marah
Dari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “(Suatu hari) aku memukul budakku (yang masih kecil) dengan cemeti, maka aku mendengar suara (teguran) dari belakangku, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi, aku tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan (yang sangat). Ketika pemilik suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah Rasulullah SAW dan Baginda berkata, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk (menyiksa) kamu daripada apa yang kami siksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan memukul budak selamanya setelah (hari) ini.”
4. Bersikap terlalu keras dan kasar
Sikap ini jelas bertentangan dengan sifat lemah lembut yang diajarkan oleh Islam sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka dia akan terhalang dari mendapat kebaikan.”
5. Memukul dengan benda keras sehingga berbekas
Ini juga dilarang oleh Rasulullah SAW. Sekeras-kerasnya paling hanya gunakan rotan dan tidak boleh meninggalkan cedera dan bekas pada kulit. Menghukum dengan rotan dibolehkan dengan tujuan untuk memberikan peringatan kepada anak.
Sumber : Islampos.com